Bengkulu Tengah (Humas) – Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah Dr. Rusman Saleh, M.Pd mengingatkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) jajaran Kemenag Kab. Bengkulu Tengah untuk segera menyampaikan Penilaian Kinerja Tahun 2020 dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2021.
“Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah barang yang wajib di sampaikan oleh setiap Pegawai Negeri Sipil,” tegas Rusman Saleh ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/01).
Disampaikannya, SKP sangat penting bagi setiap ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam jangka waktu satu tahun kerja. Lebih lanjut dituturkannya, SKP merupakan perjanjian kerja yang telah dibuat PNS sesuai dengan tugas yang telah diberikan atasannya yang akan dapat dilaksanakan selama setahun dan diakhir tahun wajib bagi PNS mempertangunggjawabkan pekerjaan dalam bentuk SKP.
“Saya ingatkan agar seluruh PNS lingkungan Kemenag Kab. Bengkulu Tengah menyampaikan hasil laporan kinerja dan membuat sasaran kinerja sesuai dengan tugas dan fungsinya, “ ucap beliau.
Terakhir, Kasubbag TU Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah menyebutkan dalam pencapaian target SKP akan ada kuantitas dan kualitas kinerja yang dilakukan oleh PNS dan penilaian tersebut harus objektif dari pimpinan satuan kerja.
“Sebagai tolak ukur dalam menumbuhkembangkan sikap keprofesionalan diri PNS, “ tutupnya.