Mukomuko (Inmas),---Kepala Penyelenggara Syariah Zainal, S.Ag, MHI dengan didampingi JFU melakukan penentuan arah kiblat pembangunan dari Mushalla Al Amin di dusun 2 tanah rekah kecamatan Kota Mukomuko, selasa (18/09).
Pembangunan ini merupakan pindahan dari bangunan sebelumnya berhubung status tanah yang lama masih numpang Maka berdasarkan hasil musyawarah desa pengurus dan masyarakat diputuskan dilakukan pembangun baru lagi.
Dalam kegiatan tersebut juga sempat hadir Kabag Kesra Pemda Mukomuko H. Ansori, para tokoh Agama danTokoh Masyarakat.
Terpisah Zainal mengatakan bahwa pengukuran arah kiblat bagi masyarakat yang akan melakukan pembangunan Mushalla ataupun Masjid itu sangat penting, karena arah kiblat ini harus benar dan tidak bisa di terka-terka.
“oleh karena itu kita himbau kepada masyarakat untuk dapat mengajukan permohonan kekemenag Mukomuko untuk dilakukan pengukuran arah kiblat sebelum pembangunan mushalla atau masjid dilaksanakan” JelasZainal.
penlis, (Tisna).