Kanwil Bengkulu Peringkat 1 Nasional Pengisian SIRUP TA.2023

Bengkulu (Humas) - Berdasarkan Dashboard Monitoring SIRUP Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023 terupdate tanggal 20 Februari 2023 yang dipublikasikan oleh Biro Umum Kementerian Agama RI, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu menduduki posisi teratas penuntasan pengisian aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Tahun Anggaran 2023. 

Pengisian SIRUP oleh seluruh KPA dalam jajaran Kementerian Agama RI se-Indonesia ini dikoordinir oleh masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang menaungi seluruh satker di wilayah kerjanya.

"Alhamdulillah pengisian SIRUP Tahun Anggaran 2023 seluruh satker di jajaran Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu telah tuntas terisi 100% memenuhi target capaian yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag RI Nomor 34 Tahun 2022," ujar Kakanwil Kemenag Prov. Bengkulu Dr. H. Muhammad Abdu, S.Pd.I., M.M.

"Pemenuhan capaian ini merupakan prestasi kinerja seluruh jajaran satker yang gerak cepat memenuhi kewajibannya, begitu menerima instruksi pengisian SIRUP maka seluruh elemen terkait SIRUP secara sistematis langsung bergerak bekerja bahu membahu menuntaskan kewajibannya," lanjutnya.

"Terima kasih kepada seluruh KPA, PPK, dan operator aplikasi SIRUP di jajaran Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu yang telah sigap gerak cepat mengisi aplikasi SIRUP, kebanggan kita atas prestasi ini merupakan cemeti untuk meningkatkan kinerja menuai prestasi di masa mendatang," kata Kakanwil

Pengisian aplikasi SIRUP merujuk kepada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 34 Tahun 2022 tentang Percepatan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023, dalam SE itu menyebutkan bahwa KPA menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui aplikasi SIRUP setelah penetapan pagu anggaran tahun 2023. Kepatuhan mengumumkan RUP dalam aplikasi SIRUP merupakan salah satu kriteria pada Indikator Antara dalam penilaian Reformasi Birokrasi sehingga KPA dan PPK wajib mengumumkan 100% (seratus persen) pagu anggaran dalam aplikasi SIRUP. (js)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA