Kankemenag Mukomuko Gandeng Lembaga Keagamaan dan Ormas Islam Dalam Khidmat Zakat Fitrah

Bengkulu (Informasi & Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko  mengundang lembaga keagamaan dan ormas Islam untuk menanggapi polemik masyarakat tentang perbedaan dalam penentuan jumlah Zakat Fitrah tahun 2016 M/1437 H.  permasalahan ini menjadi sangat krusial dikarenakan banyak perbedaan di tengah Masyarakat, terutama berbagai macam Organisasi keagamaan menentukan khidmat Zakat Fitrah menurut Mazhab yang menjadi acuan dalam menentukan Zakat Fitrah.

Dari berbagai macam persepsi tentang khidmat Zakat Fitrah, tentunya harus ditentukan berapa khidmat  Zakat Fitrah untuk tahun 2016, penentuan khidmat Zakat Fitrah ini tentunya harus melalui Musyawarah, dengan dasar inilah Kantor Kementerian Agama bersama Kantor Urusan Agama mengajak lembaga keagamaan (MUI, BAZ, FKUB) dan Ormas Islam (Muhammadiyah, NU, LDII, dan Pengurus Masjid) untuk menentukan khidmat  Zakat Fitrah agar dapat diterima di tengah Masyrakat dan dilaksanakan dengan tidak ada perbedaan dalam pembayaran Zakat Fitrah tahun ini.

Musyawarah ini dilaksanakan di Aula Sakinah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko pada hari Selasa 21 Juni 2016, musyawarah ini dipimpin langsug oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Drs. H. Zainal Abidin, MH dengan didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) dan dihadiri Seluruh Kepala KUA se- Kabupaten Mukomuko, Ketua MUI Kabupaten Mukomuko, Kepala BAZ (Badan Amil Zakat), Skretaris FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) dan ketua dari Ormas Islam (NU, Muhammadiyah, LDII, Pengurus Masjid Se- Kabupaten Mukomuko).

Hasil Musyawarah yang disepakati oleh pimpinan Musyawarah dan peserta yang hadir memutuskan, Zakat Fitrah tahun 2016 M/1437 H berbentuk uang Rp. 30.000,- per jiwa, sedangkan Zakat Fitrah Berbentuk beras yang dikonsumsi sehari-hari 2,5 Kg atau 10 canting (1 canting sebanyak 1 kaleng susu indomilk). Hasil dari Musyawarah ini berpedoman kepada bebrapa sumber baik dari ulama’ Fiqih dan ulama’ kontemporer, dan dari sumber-sumber kitab fiqih yang terpercaya. Dari Hasil Musyawarah ini, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Drs. H. Zainal Abidin, MH menyampaikan agar hasil keputusan Musyawarah ini agar dapat dipedomani oleh masyarakat dengan cara disosialisasikan oleh Kepala KUA dan semua anggota Musyawarah khidmat  Zakat Fitrah tahun 2016 M/ 1437 H. (af)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA