Bengkulu (Informasi dan Humas ) 29/06, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur gelar rapat penentuan zakat Fitrah belum lama ini di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur H.Arsan Suryani, MHI. Hadir pula dalam rapat tersebut Ketua MUI Kabupaten Kaur, Kepala KUA se Kabupaten Kaur, Perwakilan dari Pemda Kaur, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, dan Ormas Islam yang ada di Kabupaten Kaur.
Dalam sambutannya Ka.Kemenag menyampaikan pembayaran zakat fitrah wajib bagi umat islam dibayarkan dalam bulan Ramadhan hingga menjelang salad ID. Dan dalam hadis disebutkan bahwa ketentuan zakat fitrah sebasar 1 sha’ thamar atau gandum, kalau di Indonesia disepakati sebesar 2,5 kg atau 10 canting beras. Namun yang jadi permasalahan bagaimana kalau pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang?
Setelah rapat berlangsung sehingga diperoleh kesepakatan bahwa pembayaran zakat fitrah di kabupaten Kaur dibagi dalam tiga tingkatan sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi. Untuk yang mengkonsumsi beras kualitas rendah zakat fitrahnya sebesar Rp.20.000,-, yang mengonsumsi beras jenis IR zakat fitrahnya Rp.22.000,- sedangkan yang mengonsumsi beras jenis super zakat fitrahnya Rp. 34.000,- ujar H.Arsan Suryani, MHI. (Eleza)