Ka.KUA Taba Penanjung Siap Implementasikan PP No.48 tahun 2014

 Bengkulu (Informasi dan Humas) 18/8- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah, Sanari, S.Ag beserta jajarannya siap melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 Tentang tarif biaya Nikah yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama yang mulai berlaku sejak tanggal 10 Juli 2014 yang lalu.

Sanari juga menjelaskan beberapa langkah yang telah dilakukan dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tersebut, antara lain mengirim surat kepada semua Kepala Desa se- kecamatan Taba Penanjung bekerja sama dengan Camat kecamatan Taba Penanjung mensosialisasikannya melalui rapat koordinator tingkat kecamatan.

Menurut keterangan Kepala KUA Taba Penanjung, dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang tarif biaya Nikah, masyarakat awalnya merasa keberatan, karena biaya nikah yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang tarif biaya Nikah itu cukup besar yaitu Rp. 600.000,- bagi masyarakat yung melaksanakan pernikahan diluar Balai Nikah atau diluar KUA.

Namun demikian, menurut Sanari, S.Ag, pemerintah telah memberikan solusi bagi masyarakat yang tidak mampu membayar biaya nikah sebear Rp. 600.000,- itu yaitu dengan melaksanakan pernikahan di Balai Nikah atau di KUA pada hari dan jam kerja, maka pernikahan di Balai Nikah ataun di KUA ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Nah setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang tarif biaya Nikah masyarakat sekarang sudah mulai banyak nikah di Balai Nikah atau di KUA karena ada beberapa keluarga yang tidak mampu membayar biaya nikah sebesar Rp.600.000,- itu maka mereka datang ke KUA mendaftar dan menikah di Balai Nikah atau di KUA, maka kami memberikan pelayanan yang baik kepada mereka ujarnya bijaksana. 

Penulis : Guntur/B **Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA