Ka.KUA Selupu Rejang: Sighat Taklik Solusi Lindungi Istri

Bengkulu (Informasi dan Humas) 2/9- Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) menjadi salah satu yang hampir lumrah belakangan ini. Dan Istri kebanyakan yang menjadi korba KDRT tersebut.

Untuk itu maka permintaan untuk dibacakan shigat taklik merupakan salah satu sosuli untuk meminimalisir terjadinya Kekerasan didalam Rumah Tangga, hal ini disampaikan oleh Kepala KUA Selupu Rejang Mintarno, SHI, MHI pada acara pembekalan mental calon pengantin.

Tren maraknya KDRT belakangan ini disebabkan oleh persoalan sepele dalam rumah tangga yang cendrung memicu terjadinya perceraian maka adanya sighat taklik adalah salah satu cara yang efektif untuk melindungi harkat dan martabat istri.

Terdapat 4 poin janji suami kepada istri yang terdapat dalam sighat taklik yang meliputi:

  1. Meninggalkan istri dua tahun berturut-turut. atau
  2. Tidak memberi nafkah wajib kepada istri tiga bulan lamanya. atau
  3. Menyakiti badan/jasmani istri. atau
  4. Membiarkan atau tidak mempedulikan istri enam bulan lamanya.

"Sighat taklik penting untuk dibacakan jika calon istri meminta jika tidak juga tidak menjadi persoalan dan juga tidak mengurangi khidmatnya acara pada prosesi akad nikah" tutup ka. KUA.

Penulis : Humas KUA **
Redaktur: Arsuk


TERKAIT

Wilayah LAINNYA