Ka.KUA Selupu Rejang Himbau Masyarakat Tidak Resah Sikapi Fatwa MUI Tentang BPJS Haram

Bengkulu (Informasi dan Humas) 31/7- Maraknya pemberitaan di media massa cetak maupun elektronik mengenai fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) tantang BPJS haram. Maka Ka. KUA Selupu Rejang Mintarno, SHI, MHI. (Kamis,30/07/) melalui surat nomor: Kk.07.03.06/ BA.00/201/2015 tertanggal 30 juli 2015 mengirimkan himbauan yang ditujukan kepada ka. Desa di 14 desa dan kelurahan.

Menurut Mintarno himbauan ini perlu disampaikan untuk mengurangi bahkan menghilangkan keresahan masyarakat Kecamatan Selupu Rejang terhadapa fatwa MUI yang mengharamkan praktek BPJS.

"Dari 29.000 lebih penduduk kecamatan Selupu Rejang mayoritas beragama Islam dan lebih 80 persen masyarakatnya sebagai peserta BPJS" Tutur Ka.KUA.

Dalam suratnya Ka. KUA Menyampaikan bahwa fatwa MUI bersifat himbauan dan tidak perlu menjadi perdebatan. Bahkan MUI Menyampaikan solusi bahwa Negara harus memikirkan untuk membentuk BPJS Syari'ah dan selagi BPJS syari'ah belum terbentuk maka diperbolehkan umat Islam menjadi peserta BPJS karena bersifat darurat.

Lebih lanjut Mintarno menghimbau kepada ka. Desa dan Lurah dapat mensosialisasikannya kepada masyarakat di wilayah tempat tugasnya masing-masing sehingga masyarakat l3bih memahami tentang fatwa MUI tersebut

Penulis : Humas KUA/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA