Bengkulu (Informasi dan Humas) 28/1- Bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Semidang Alas Maras, belum lama ini Kepala KUA Marlius Putra, M.HI pada hari Selasa, 26 Januari 2016 Jam 10.00 Wib Mengeluarkan buku nikah untuk Pasangan nikah Rustam Apudi dari Kelurahan Kembang Mumpo dan Wahimah warga desa Talang Beringin Kecamatan Semidang Alas Maras yang menikah pada tanggal 10 Januari 1996 namun belum mendapatkan buku nikah pada waktu itu, Keduanya telah mengikuti serangkaian sidang dalam rangka mendapatkan penetapan nikah atau isbat nikah dari Pengadilan Agama Bengkulu.
Kepala Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Semidang Alas Maras, Marlius Putra, M.HI menjelaskan bahwa sebaiknya bagi nikah yang tidak tercatat di KUA untuk berkonsultasi langsung ke Pengadilan Agama dan KUA hanya menerbitkan surat keterangan tidak tetdaftar sebagai salah satu syarat untuk pendaftaran isbat nikah di pengadilan Agama.
Marlius berpesan kepada pasangan Isbat Nikah yang telah mendapatkan buku nikah agar menjaga buku nikah dengan baik karena buku nikah tersebut mempunyai peranan yang sangat penting dalam berbagai hal keperluan terutama yang menyangkut administrasi pemerintahan desa/kelurahan dan catatan sipil. Demikian Marlius.
Penulis : HM/KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari