Bengkulu (Informasi dan humas) 10/2- Ada hal menarik di Kantor Urusa Agama Padang Jaya Rabu (8/2/2017) KUA Padang Jaya Razikin Fajri.S.Ag Melayani dan memediasi Pasangan yang ingin menikah tapi masih dibawah umur
Laki-laki masih berusia (17) tahun sedangkan si wanita Berusia (16) tahun.kepada Kepala KUA Padang Jaya ,Pasangan tersebut ingin mendaftar nikah namun ditolak.
Penolakan oleh Kepala KUA Padang Jaya ini, bukan tidak Memiliki alasan.Disamping usia Meraka Masih dibawah umur juga harus ada aturan lain yang mengaturnya”ujar razikin
Aturan tersebut ,menurut razikin,”Pertama Pihak KUA akan mengeluarkan surat model N9 yaitu surat penolakan pelaksanaan menikah sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan dispentasi nikah dari pengadilan Agama”.pungkasnya
Lebih lanjut dikatakan Razikin ,”Berdasarkan Surat model N9 inilah nantinya Pengadilan Agama dapat memberika rekomendasi atau didespentasi nikah kepada pasangan yang mau menikah sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 1,2,dan 3 Info Erpin Bustary. (Mudirman)
Redaktur : H.Rolly Gunawan