Ka.KUA Ilir Talo Sosialisasikan PP No.48 Tahun 2014

Bengkulu (Informasi dan Humas) 21/8- Untuk Melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA), Kepala KUA Ilir Talo Kabupaten Seluma melaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomr 48 Tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor biaya nikah, belum lama ini.

Sosialisasi tersebut menghadirkan Seluruh Kepala Desa dan Lurah di Kecamatan Ilir Talo dengan memanfaatkan aula Kantor KUA sosialisasi dimulai pukul 09:00 WIB dan berakhir pada pukul 13:00 WIB. 

Dalam sambutannya Kepala KUA Ilir Talo, Ahmad Muzami, S.Ag, menjelaskan tentang PNBP berdasarkan PP NO. 48 Tahun 2014 ini biaya Nikah mulai berlaku tanggal 10 Juli tahun 2014, bagi yang nikahnya di Kantor KUA pada jam Dinas di kenakan biaya O%, / gratis. Bagi masyarakat yang tidak mampu wajib melampirkan surat Keterangan dari Kepala desa, serta surat keterangan dari Dinas Sosial yang isinya bahwa yang bersangkutan benar–benar tidak mampu/miskin. 

Ahmad Muzami mengharapkan, agar seluruh Kepala Desa setempat agar mensosialisasikan kepada Masyarakatnya masing–masing dan juga bagi calon pengantin yang nikahnya di rumah/luar jam dinas diharapkan agar mendaftar 10 Hari sebelum pelaksanaan nikah, dan dapat menyetorkan biaya nikah ke Bank yang ditunjuk dan menyetorkan bukti slip ke KUA. 

Penulis : Mahbain/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA