Mukomuko (Inmas) – Kepala KUA kecamatan Air Manjuto H. Kasan Bisri, S.Pd.I harus ekstra memberikan penyuluhan kepada masyarakat, hal ini menindaklanjuti aspirasi kades Pondok Makmur dan Kades Tirta Mulya yang membawa salah satu warganya ketika melakukan kungker karena kebingungan mengenai persyaratan apabila catin wanita mau melangsungkan pernikahan di rumah catin laki-laki.
‘’Selama ini memang catin laki-laki yang menikah di rumah catin wanita. Namun ini sebaliknya, makanya kita jelaskan bahwa semua itu bisa saja dilakukan selama apabila surat suratnya lengkap diantaranya Na dari kades tempat catin berdomisili rekomendasi dari kepala KUA kecamatan catin berdomisi dan wali nikah,’’ jelas Kasan. Senin (03/2/2020).
Kasan Bisri juga menyampaikan, sejauh ini memang masih banyak masyarakat yang belum mengerti bagaimana alur peroses pengurusan catin, menaggapi hal tersebut Kasan Bisri manyampaikan bahwa pihak KUA akan lebih ekstra lagi dalam memberikan pemahaman kepda masyarakat melalui kegiatan kegiatan penyuluhan sehingga kedepannya masyarakat akan lebih paham lagi sehingga kedepnnya mereka tidak ada lagi kebingungan. (Tisna)