Kepahiang (Inmas), Kepala Kantor Kementerian Agama didampingi kasi pendidikan dan Keagamaan Mengikuti Pansus I di ruang Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang (23/11)
Rapat Pansus 1 pembahasan RAPERDA tentang lembaga Keagamaan dan Pondok Pesantren , turut hadir Komisi III DPRD, Kabag Hukum Pemda kepahiang, Anggota DPRD Abdul haris, syafarudin, dwi pratiwi dan maryatun.
RAPERDA tentang mengembangkan pendidikan pesantren dan keagamaan dengan baik serta professional dalam jangka panjang, agar dapat mendatangkan peserta didik dari luar masuk ke daerah sehingga multiplayer efek perekonomian untuk kabupaten Kepahiang.
Kepala Kemenag Drs. H. Herman Yatim, MM Menyampaikan kedepan perda pesantren ini bisa berjalan dengan baik , PERDA tentang pesantren harus mengacu pada UU yang telah ada. Menciptakan pesantren sebagaimana mestinya agar pesantren bisa berbasis tehnologi sehingga menarik minat masyarakat luar untuk menyekolahkan anak mereka dikabupaten kepahiang ujar Herman. Beliau juga berharap kepahiang bisa menjAdi kota pendidikan ‘’ kita buat maskot kepahiang kota Pendidikan”.rha