Ka.Kemenag BU Himbau PNS Segera Lakukan Pendataan e-PUPNS

Bengkulu (Informasi dan Humas) 2/9- Menanggapi adanya peraturan terbaru dari Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015, tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS secara elektronik, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara menghimbau kepada seluruh PNS di jajaran Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara untuk segara melaksanakan pemberkasan file kepegawaian guna validasi dan verifikasi data e-PUPNS.

Dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, Drs. H. Bustasar. MS, M.Pd ditemui diruang kerjnaya, Selasa, (01/9) bahwa berdasarkan Peraturan Kepala BKN No 19 Tahun 2015, seluruh PNS wajib melaksanakan e-PUPNS dengan cara mendaftar dan mengisi formulir e-PUPNS secara online melaluialamat http://epupns.bkn.go.id.

Lebih lanjut H. Bustasar menambahkan bahwa pelaksanaan e-PUPNS sendiri bisa dimulai tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.

“Pelaksanaan e-PUPNS ini wajib dilakukan oleh setiap PNS, meskipun jangka waktu pelaksanaan masih cukup lama hingga 32 Desember 2015, namun saya harap seluruh PNS di jajaran Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara segera melakukan pendaftaran” Harap H. Bustasar.

H.Bustasar juga menjelaskan Sanksi apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telahdi tentukan, diantaranya adalah data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional dan pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Penulis : Humas BU **
Redaktur: Arsuk E


TERKAIT

Wilayah LAINNYA