Ka.Kanwil: Pegawai Mangkir Harus diberi Sanksi

Bengkulu (Informasi dan Humas) 13/8- Pegawai yang mangkir atau tidak masuk kerja pasca cuti bersama dan libur hari raya idul Fitri 1434 H harus diberi sanksi tegas, kata kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, H. Suardi Abbas,SH,MH saat memberikan arahan apel pagi dihalaman Kanwil Kemenag Bengkulu, Selasa (13/8). "Saya minta hari ini (hari kedua masuk kerja-red) juga harus ada laporan siapa saja yang tidak masuk kerja dan alasannya apa, saya tidak segan-segan untuk memberi saksi tegas dan memutasikanya kedaerah," ujarnya dihadapan seluruh pegawai dan honorer kanwil Kemenag Bengkulu. Untuk itu ia mengaku telah mengistruksikan kepada subbag Kepegawaian dan Ortala untuk melakukan absensi khususnya pasca Hari raya Idul fitri dan jika ada pegawai yang mangkir atau menambah libur lebaran untuk segera dilaporkan dan akan diberikan saksi tegas. Diterangkanya bahwa pada hari pertama masuk kerja (senin-red) jumlah pegawai yang masuk kerja telah mencapai 96 persen dan ia tidak akan mentolelir jika pada hari kedua (selasa-red) persentase kehadiran pegawai malah menurun. "Mari tumbuhkan sikap kebersamaan, berdisiplin dan bekerja dengan baik, jangan bekerja karena pimpinan tapi semata-mata karena kewajiban dan ibadah," tegasnya. Usai apel pagi, pegawai yang mangkir diminta untuk membuat pernyataan diatas materai untuk menyatakan siap memenuhi aturan dan ketentuan disiplin pegawai dan jika terbukti tidak sangup untuk disiplin maka harus siap di mutasikan ke tempat lain atau diberi sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Kemudian Ka.Kanwil juga menugaskan jajaranya untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Kemenag Kota Bengkulu dan Kantor Urusan Agama yang ada di Kota Bengkulu untuk melihat kedisiplinan pegawai di setiap satuan kerja. Penulis : Jaja Editor : H.Nopian Gustari

TERKAIT

Wilayah LAINNYA