Mukomuko (Informasi dan Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Drs. H. Ajamalus, MH menginstruksikan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dalam wilayah kerjanya untuk mengefektifkan sosialiasasi Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah Pendemi Wabah Covid-19.
‘’Agar masyarakat umat Islam Kabupaten Mukomuko benar-benar mengetahui dan memahami SE Menag ini. sehingga dapat dipedomani dan diikuti dalam pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadhan nanti,’’ pinta H. Ajamalus ketika memberikan sambutan dan arahan pada acara penyerahan bahan disinfektan pada masjid bertempat di mushalla Miftahul Jannah Kantor Kemenag Kabupaten Mukomuko (Senin,13/04/2020).
Pada kesempatan itu juga H. Ajamalus berharap agar Kepala KUA beserta para Penyuluh Agama Islam diwilayahnya dapat memantau persiapan kegiatan ramadhan, khususnya pelaksanaan shalat sunnah tarawih di masing-masing desa dan masjid.
‘’Tentunya dengan sosialisasi SE Menag Nomor 6 tahun 2020 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri ini, masyarakat dapat melaksanakan shalat tarawih dan tadarus di rumahnya masing-masing bersama keluarganya,’’ tutup Ajamalus. (Elan)