Ka.KanKemenag Benteng Minta Ka.KUA Sosialisasikan Produk Halal

Bengkulu (Informasi dan Humas) 3/11- Menyikapi polemik pro dan kontra pendirian proyek penampungan daging babi di desa Lagan Bungin Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah beberapa minggu terakhir mendapat perhatian serius oleh semua kalangan, baik instansi pemerintah yang terkait dengan penerbiatan izin perusahaan tersebut, tokoh agama, ormas Islam bahkan sampai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah juga ikut menanggapi dan bahkan dengan tegas menolak pendirian proyek tersebut karena akan membawa dampak yang negatif bagi kenyaman umat Islam di Bengkulu Tengah. 

Untuk merespon kepentingan umat Islam, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. H. Ajamalus, MH menginstruksikan kepada semua Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se kabupaten Bengkulu Tengah agar melakukan sosialisasi pruduk halal kepada masyarakat, baik dari sesi kehalalan zatnya, maupun kehalalan dari sesi cara memperoleh dan mengolah suatu makanan yang halal dikonsumsi atau dipakai dalam kehidupan sehari-hari umat Islam.

Sosialisasi produk halal ini penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang makanan, minuman termasuk hal-hal yang dipakai sehari-hari, karena menurut Kepala Kemenag Benteng yang perlu diberikan pemahaman kepada masyarakat adalah bahwa makanan yang halal itu ada dua sumber, yaitu : 

  1. Halal menurut zatnya, maksudnya adalah makanan itu memang zat atau bahannya halal menurut ajaran syari’at Islam yang tercantum dalam kitab-kitab fiqih yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadits Nabi muhammad saw;
  2. Halal dari segi memperolehnya, artinya makanan atau uang yang diperoleh dari hasil usaha yang halal, hasil dari jual beli yang halal, hasil tukar menukar yang halal, cara pengolahan makanan atau minuman yang halal menurut syari’at Islam.

Kepala Kantor Kemenag Benteng juga menjelaskan, salah satu contoh memperoleh harta atau makanan/minuman yang halal dari hasil jual beli atau tukar menukar yang dibenarkan dalam islam adalah jaual beli yang dilandasi dengan suka sama suka dan saling menguntungkan. Benda atau bahan yang diperjual belikan itu halal zatnya menurut syari’at islam, maka hasil dari jual beli dari benda yang halal itu akan menghasilkan yang halal pula.

Sebaliknya kata H.Ajamalus jika benda yang diperjual belikan itu tidak halal, atau benda yang jelas-jelas diharamkan dalam Islam, maka hasil yang diperoleh dari jual beli itupun akan menajdi haram, contohnya seseorang menjual daging babi atau unsur-unsur yang ada pada tubuh babi yang menghasilkan uang atau makanan atau barang, maka hasilnya juga tetap haram, Islam tidak memperbolehkan itu tegasnya.

Oleh karena itu dengan adanya rencana pendirian proyek penampungan daging babi oleh perusahaan asal Cina ini sangat mengkhawatirkan akan terjadi jual beli atau tukar menukar dari usaha daging babi umat Islam dan nanti dikhawatirkan kehadiran perusahaan ini akan menjadi sumber pencaharian dan sumber ekonomi keluarga bagi umat Islam yang berasal dari daging babi yang diperolehnya sehari-hari.

Salah satu langkah yang harus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat umat Islam agar tidak melakukan jual beli daging babi adalah dengan melakukan sosialisasi produk halal oleh Kepala KUA kecamatan, tokoh agama, ormas Islam melalui pengajian-pengajian, khutbah jum’at dan media lainnya kata H. Ajamalus.

Penulis : Guntur/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA