Ka.KanKemenag Benteng Ikuti Rapat Membahas Izin Proyek Penampungan Daging Babi

Bengkulu (Informasi dan Humas) 5/11- Pada hari Selasa tanggal 04 Nopember 2014 bertempat diruang rapat Bupati Bengkulu Tengah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. H. Ajamalus, MH menghadiri undangan rapat pembahasan izin pendirian proyek penampungan daging babi di desa Lagan Bungin Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah.

Rapat yang dipimpin oleh Asisten II Setdakab Bengkulu Tengah H.Edi Hermansyah, Ph.D diikuti oleh Asisten I, Kepala BPMP2T Kabupaten Bengkulu Tengah, Kepala Dinas/Badan terkait, Kepala Bagian dilingkungan Setdakab Bengkulu Tengah, Camat Keamatan Talang Empat dan Camat Kecamatan Pondok Kelapa, Pengurus Ormas Islam antara lain Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama Kabupaten Bengkulu Tengah H. Tarmidzi, S.Pd.I didampingi beberapa pengurus lainnya, Ketua Pengurus Cabang Muhammadiyah Kabupaten Bengkulu Tengah M.Yusuf, S.Sos, Mewakili Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bengkulu Tengah H.Hardi, S.Ag dan para undangan lainnya.

Dalam rapat yang dimulai pada pukul 13.45 WIB dan berakhir pukul 15.20 WIB, Kepala BPMP2T Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. Endang Sumantri, SH dihadapan peserta rapat memaparkan kronologis dan persyaratan penerbitan izin dari sebuah usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku termasuk persyaratan hingga terbitnya surat izin pendirian proyek penampungan daging babi di desa Lagan Bungin Kecamatan Talang Empat

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. H. Ajamalus, MH dalam rapat tersebut telah menyampaikan beberapa pendapat dari sisi hukum Islam yang berhubungan dengan pendirian proyek penampungan daging babi yang harus mendapat perhatian dan pertimbangan bagi Pemeringtah Daerah dalam mengambil kebijakan dan keputusan terhadap pemberian izin sebuah usaha, khususnya pendirian proyek penampungan daging babi di desa Lagan Bungin Kecamatan Talang Empat.

Begitu juga dari perwakilan Ormas Islam yang hadir dalam rapat tersebut, yaitu pengurus Nahdatul Ulama, Muhammadiyah dan MUI Kabupaten Bengkulu Tengah telah menyampaikan pendapat tentang unsur manfaat dan mudharatnya begi masyarakat umat Islam terhadap pendirian proyek penampungan daging babi untuk dijadikan pertimbangan dalam mengambil kebijakan dan keputusan oleh Pemerintah Daerah terhadap pemberian izin pendirian proyek penampungan daging babi ini. Ketiga Ormas Islam ini meminta kepada Pemerintah Daerah untuk meninjau kembali pemberian izin perusahaan tersebut demi menghindari gejolak sosial ditengah-tengah masyarakat.

Dibagian akhir rapat tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. H. Ajamalus, MH memberikan tiga solusi yang diharapkan dapat dijadikan pertimbangan bagi Pemerintah Daerah kedepan, yaitu:

  1. Pendirian proyek penampungan daging babi sebaiknya dilakukan pembicaraan dan musyawarah antara Penda Provinsi Bengkulu dengan Pemda Kabupaten/Kota dalam menentukan lokasi yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat umat Islam di Provinsi Bengkulu dalam rangka menimalisir akses-akses negatif yang akan timbul dikemudian hari;
  2. Diharapkan Pemerintah Daerah, khususnya Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah untuk dapat meningkatkan perhatian kepada organisasi pemusnah babi dengan penyediaan anggaran yang cukup untuk operasionalnya sehingga efektifitas pemburuan pemusnah hama babi dapat optimal dan dapat dirasakan oleh masyarakat petani;
  3. Pendirian proyek penampungan daging babi bukanlah solusi terakhir yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam upaya pemusnah hama babi karena akan banyak membawa dapak negatif bagi kehidupan sosial keagamaan umat Islam di Kabupaten Bengkulu Tengah khususnya dan Provinsi Bengkulu pada umumnya. Jika menurut pertimbangan Pemerintah Daerah pendirian proyek penampungan daging babi adalah solusi yang dipilih, maka diharapkan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut adalah jaminan tertulis dari perusahaan bahwa bahan baku daging babi tersebut tidak diperoleh dari transaksi jual beli atau sejenisnya dari masyarakat umat Islam, malainkan diperoleh dari organisasi resmi pemusnah hama babi seperti Porbi dan Perbakin.

Penulis : Guntur/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA