Kakan Kemenag dan Kajari BU Tandatangani Nota Kesepahaman

Bengkulu Utara (Humas) – Bertempat di Aula Sakinah, Kantor Kementerian Agama (Kan Kemenag) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Kepala Kantor Kemenag BU, Drs. H. Ajamalus,M.H, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Arga Makmur Kabupaten BU, Elwin Agustian Khahar, SH.,MH, lakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), tentang Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Turut hadir dalam acara itu, segenap pejabat dari Kan Kemenag BU, Kepala Kantor Urusan Agama (Ka.KUA) Kecamatan, Kepala Madrasah (Kamad), baik Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, maupun Madrasah Aliyah, serta para pejabat di lingkungan Kejari Arga Makmur BU.

Dalam kesempatan itu, Kajari Arga Makmur BU, Elwin Agustian Khahar, SH.,MH, saat diminta tanggapan dan harapan kedepannya atas Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU ) tersebut, menyampaikan bahwa dengan adanya Mou itu, semoga pihaknya dapat membantu peningkatan kinerja pihak Kemenag BU agar lebih baik.

“Alhamdulillah, pada hari ini, Kamis tanggal 24 Juni 2021, kami telah menandatangani antara pihak Kejaksaan dengan pihak Kemenag Kabupaten BU tentang Nota Kesepahaman Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Semoga dengan adanya Nota Kesepahaman ini, kami dapat membantu kinerja Kemenag Kabupaten BU dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara agar kedepannya bisa lebih baik lagi,” ujarnya singkat.

Sementara, senada dengan yang disampaikan Kajari Arga Makmur Kabupaten BU, Elwin Agustian Khahar, SH.,MH, Ka. Kan Kemenag Kabupaten BU, Drs. H. Ajamalus, M.H, mengemukakan pula rasa syukurnya, dan berharap pula semoga dengan adanya Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) itu, dapat dijadikan sarana konsultasi dan penyelesaian tentang Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Alhamdulillah, puji syukur, hari ini antara pihak Kemenag Kabupaten BU dan Kejari Arga Makmur BU, telah melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Mudah-mudahan ini akan dapat menjalin komunikasi yang baik dan dapat dijadikan sebagai sarana konsultasi dan penyelesaian masalah-masalah hukum dibidang tersebut, sesuai dengan Tupoksi dan dari harapan masyarakat,” pungkasnya. (Erfin Bastary)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA