Bengkulu Utara (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Drs. H. Ajamalus, MH, ajak umat Islam dalam wilayah kerjanya untuk ikut pedomani Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) nomor 15, 16, dan 17 tahun 2021.
Ajakan itu disampaikannya saat usai melaksanakan giat Safari Jumat sekaligus sosialisasi SE Menag RI tersebut, bertempat di Masjid Kecamatan Air Besi BU, beberapa waktu lalu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam), Hamid Muhakam, M.HI, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Air Besi, Kerkap, Arma jaya, dan Hulu Palik, serta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten BU, Jaya Rahmat, SE, Wakil Koordinator Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh), Towilan, M.Pd, dan para jamaah Masjid setempat.
Dalam kesempatan itu, Kakan Kemenag BU Drs. H. Ajamalus,MH, mengajak segenap umat Islam khususnya di Kecamatan Air Besi dan umat Islam pada umumnya untuk dapat mempedomani SE Menag RI nomor 15, 16, dan 17 tahun 2021.
“Dalam masa pandemi Covid-19 sekarang ini, yang belum juga berakhir dan entah kapan akan berakhir, maka saya mengajak kepada kita semua umat Islam untuk mempedomani SE Menag RI nomor 15,16, dan 17 tersebut. Ini penting, karena ini adalah merupakan salah satu ikhtiar kita dalam mengantisipasi berkembangnya wabah Covid-19 yang menunjukan peningkatan di tanah air. Dan ini juga merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai wabah Covid-19 tersebut,” ungkap Ajamalus.
Kemudian, Kakan Kemenag Kabupaten BU, Drs. H. Ajamalus, MH, menyampaikan pula agar kiranya umat Islam untuk senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) yang telah ditetapkan Pemerintah, terutama menghadapi jelang hari raya Idul Adha dan Qurban mendatang,
“Pemerintah, melalui Menag RI telah mengeluarkan petunjuk teknisnya dengan SE nomor 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan ditempat ibadah, malam takbiran, shalat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/2021 M, di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” terangnya.
Oleh karena itu, Kakan Kemenag BU berharap kepada umat islam untuk dapat mematuhi SE tersebut, dan mengajak kepada para jamaah yang hadir untuk dapat menyampaikannya kepada para jamaah lainnya. {Erfin Bastary}