Bengkulu (Informasi & Humas) 17/2, Kepala KUA Ujan Mas menerima kujungan dari Kepala Desa Pekalongan Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang bersama Imam terpilih untuk tahun 2016.
Kepala Desa bermaksud untuk menyampaikan imam yang baru ke KUA Kec. Ujan mas selain itu kepala desa pekalongan juga menayakan kepada saya selaku kepala KUA ujan mas tentang perihal pernikahan yang belum cukup umur, untuk menyelesaikan masalah warganya yang mau menikah yang belum cukup umur tersebut, saya menjelaskan kepada kepala desa jika ada masyarakat ingin Menikah dibawah Umur/belum cukup umur maka pengurusan administrasi harus mengurus despensasi Nikah di Pengadilan Agama terlebih dahulu. (Azwandi, S.Ag)