Ka. KUA Tanjung Agung Palik Jelaskan Pentingnya Nikah Tercatat di KUA

 Pernikahan secara resmi dan tercatat di Kantor Urusan Agama sangatlah penting. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala KUA Kecamatan Tanjung Agung Palik, H. Syahroni, MHI saat melakukan dialog bersama dengan Kepala Desa Tanjung Agung berserta seluruh perangkat Desa, Senin, 20 Agustus 2018.

 Dikatan H. Syahroni dengan adanya pernikahan yang secara resmi dan tercatat pada Kantor Urusan Agama keabsahan pernikahan tersebut dapat diakui secara hukum dan tentunya  ini merupakan cara terbaik untuk mencegah fitnah serta memberikan posisi yang pasti bagi suami dan istri di hadapan hukum.

 Lebih lanjut H. Syahroni menambahkan jika pernikahan tercatan di KUA tentunya akan memudahkan birokrasi. Jika ikatan pernikahan memiliki bukti hukum berupa surat nikah, surat nikah ini bisa digunakan untuk mempermudah berbagai urusan birokrasi setelah pasangan menikah. Entah itu pengajuan tunjangan keluarga, asuransi, atau izin mendampingi pasangan yang ditugaskan di luar negeri.

 Disamping itu, Syahroni melanjutkan, Surat nikah juga bisa memberikan posisi yang lebih pasti bagi istri di mata hukum. Dengan ini, para istri bisa mendapatkan haknya. Misalnya saja dana pensiun dan tunjangan yang didapat sebagai pasangan suami.

 Dan Juga Dengan mencatatkan pernikahan, secara tidak langsung kita juga memastikan kesejahteraan anak-anak di masa depan. Dalam pernikahan yang tidak dicatatkan, anak-anak hanya terkait secara perdata dengan ibu dan keluarga dari pihak ibu. Sedang hubungan perdata dengan ayahnya tidak ada. Dengan mencatatkan pernikahan, hak anak lebih terjamin. Pengurusan akta kelahiran jadi lebih mudah. Begitu juga bila ada urusan pembagian warisan di masa depan. (H. Syahroni)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA