Ka. KUA Pino Raya BS Imbau Wali Catin Tidak Tentukan Jadwal Nikah

Bengkulu (Informasi dan Humas), Kepala KUA Pino Raya Bengkulu Selatan (BS) Wahidin, S.Pd.I mengimbau dan mengingatkan untuk semua wali atau orang tua calon pengantin (catin) agar tidak menentukan jadwal pencatatan nikah sepihak atau sendiri. 

Penentuan jadwal dapat dilakukan setelah berkas nikah diterima dan dinyatakan sekaligus ditetapkan oleh petugas. Ini penting diingatkan, pasalnya banyak ditemui terjadinya perbedaan bahkan tanggal yang ditentukan tidak cocok dengan agenda yang diputuskan petugas. 

“Mulai sekarang KUA Pino Raya BS tidak menerima lagi penentuan jadwal sendiri,” tegas Wahidin.

Dijelaskan Wahidin, lebih banyak dampak negatif jika penentuan jadwal tanpa berkoordinasi kepada pihak KUA. Apalagi jika ada berkas nikah seperti NA atau berupa surat rekomendasi dari pihak laki-laki belum diterima. Karena, satu persatu berkas itu mesti diteliti, mulai dari umur, status hingga kepada despensasi nikah. Jika ini tidak memenuhi kriteria jelas memakan waktu dalam proses yang akan dilakukan. Artinya, jika jadwal ditentukan sementara berkas belum lengkap dan tidak layak untuk dilakukan pencatatan nikah, maka petugas negara dalam hal ini lembaga KUA belum dapat hadir. Imbasnya kepada keluarga yang akan melangsungkan jamuan atau acara nikah. 

“Siapa tau, berkas seperti status masih perlu dicek, apalagi jika ia duda atau janda, sudah siapkah atau sudah mencukupikah syarat dimaksud, makanya mesti diteliti lagi,” demikian ujar Wahidin. (salim/humas)

Redaktur : Arsuk Efendi


TERKAIT

Wilayah LAINNYA