Bengkulu ( informasi dan Humas ) 31/12 pada tanggal 22 desember 2015 kepala Kantor urusan agam kecamatan tebat karai bersama karyawan .menyelesaikan pengisian data LKHASN ,yang menjadi kewajiban bagi apartur sipil Negara sebagai penyelenggara Negara. Untuk melaporkan harta kekayaannya ,dan kewajiban ini diatur dalam surat edaran Menpan RB no 01 tahun 2015 ini dilakukan secara .online melalui situs www.siharka.Menpan.co.id.
Kepala Kantor urusan agama kecamatan tebat karai Sdr Hevar Viton menegaskan bahwa pengisian LKHASN dilakukan sangat sederhana ,ASN harus menyiapkan data-data yang dibutuhkan seperti data harta bergerak ,harta tidak bergerak ,utang piutang ,buku tabungan ,data pribadi dan keluarga.
Adapun tujuan pelaporan LKHASN ini ,sesuai edaran Menpan RB Sebagai upaya untuk pencegahan terhadap tindak pidana korupsi dilingkungan pemerintah, baik tingkat pejabat tinggi hingga yang rendah ,Alhamdulillah KUA Tebat karai dapat merampungkan pengisian data tersebut.
Penulis : Hevar/ Redaktur : H Nopian Gustari