Ka KUA Kecamatan Tebat Karai Rampungkan Pengisian Data LKHASN

Bengkulu ( informasi dan Humas ) 31/12 pada tanggal 22 desember 2015 kepala Kantor urusan agam kecamatan tebat karai  bersama  karyawan  .menyelesaikan pengisian data LKHASN  ,yang menjadi kewajiban bagi apartur  sipil Negara  sebagai  penyelenggara Negara. Untuk melaporkan harta kekayaannya ,dan kewajiban ini  diatur dalam surat edaran Menpan RB no 01 tahun 2015  ini dilakukan secara .online  melalui   situs  www.siharka.Menpan.co.id.


Kepala  Kantor  urusan agama kecamatan tebat karai  Sdr  Hevar Viton menegaskan  bahwa pengisian LKHASN  dilakukan sangat sederhana ,ASN harus menyiapkan  data-data yang dibutuhkan seperti data harta bergerak ,harta tidak bergerak ,utang piutang ,buku tabungan ,data pribadi dan keluarga.

Adapun tujuan pelaporan LKHASN  ini ,sesuai edaran Menpan RB Sebagai upaya untuk pencegahan  terhadap  tindak pidana korupsi dilingkungan  pemerintah, baik tingkat pejabat tinggi hingga yang rendah  ,Alhamdulillah  KUA Tebat karai dapat merampungkan pengisian data tersebut.

Penulis : Hevar/ Redaktur : H Nopian  Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA