Ka. Kemenag RL Sambut Kedatangan Kabid Urais dan Binsyar

Bengkulu (Informasi dan Humas) 25/11- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong Drs. H. M. Ch. Naseh, M.Ed, didampingi Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Drs. Akhmad Hafizuddin, M.HI menyambut kedatangan Kapala Bidang Urais dan Binsar Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Drs. H. Herman Yatim, MM diruang kerja Kepala pada hari Rabu, 19 Nov 2014. 

Adapaun maksud kunjungan Kepala Bidang Urais dan Binsyar tersebut adalah untuk memberikan sosialisasi tentang penerapan Peraturan Pemerintah (PP48) tentang Biaya nikah dan rujuk beserta Peraturan Pemerintah Menteri Agama 46 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah atau Rujuk. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Musholah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong yang dihadiri oleh Kepala KUA dan Penghulu se- Kabupaten Rejang Lebong.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor : SJ/BJ.II/HM.01/3327/2014 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor, 48 Tahun 2014 tentang biaya nikah dan rujuk di Kantor Urusan Agama pada hari dan kerja dikenakan biaya 0 (Nol) rupih, nikah diluar kantor KUA dan atau diluar hari dan jam kerja dikenakan biaya Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan bagi warga tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tarif 0 (nol) rupiah dengan melampirkan persyaratan surat keterangan dari lurah atau kepala desa, kemudian masalah tarif biaya nikah tersebut berlaku efektif terhitung mulai tanggal 10 Juli 2014 yang lalu, setiap pelaksanaan nikah dan rujuk agar memberikan laporan yang akurat.

Dengan adanya Sosialisasi yang dilaksanakan tersebut Kepala Kantor Kemenag Rejang Lebong Mengharapkan seluruh Kepala KUA sekabupaten Rejang Lebong untuk mempersiapkan laporan dan semua kelengkapan administrasi tentang pelaksanaan nikah disetiap Kecamatan.

Penulis : H. Riswan/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA