Ka. Kemenag Kaur Sampaikan Pentingnya Prilaku Disiplin Pegawai

Bengkulu (Humas dan Informasi) 31/7 - Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kaur H. Arsan S. Ibrahim, MHI kembali mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kemenag Kaur untuk segera memahami serta menerapkan PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Hal ini disampaikannya saat memimpin apel pagi Senin (27/7) di Halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur.

Dalam arahannya, untuk mewujudkan PNS yang andal, profesional, dan bermoral tersebut, mutlak diperlukan peraturan disiplin PNS untuk dapat di jadikan pedoman dalam menegakkan kedisiplinan. Sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif lagi kedepannya.

Lebih lanjut Kepala Kemenag Kaur menjelaskan Peraturan pemerintah tentang disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang.

Kepala Kemenag Kaur H. Arsan S.  Ibrahim,MHI berharap adanya kesadaran bagi seluruh pegawai termasuk pegawai non PNS untuk terus berusaha menjalankan disiplin pegawai sesuai dengan aturan berlaku karena dengan menjalankan displin tersebut maka akan terciptanya lingkungan kerja pemerintah yang baik. (puji_)

Redaktur : H. Nopian gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA