Bengkulu Selatan (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu Selatan (BS) H. Arsan S. Ibrahim, M.HI mengikuti rapat penanganan Covid-19 di Aula Command Center Polres Bengkulu Selatan pada Kamis, (08/10/2020).Rapat dihadiri oleh Ka. Polres, Dandim, Kadis Kesehatan, Ka. Pol PP, Ketua BMA, Ketua FKUB, Ketua Ormas Islam dan Kristen.
Rapat ini dipimpin oleh Kapolres BS AKBP. Deddy Nata dalam sambutannya meminta masukan agar penanganan pemutusan mata rantai Covid- 19 pada acara resepsi pernikahan di Bengkulu Selatan.
Dalam kesempatan tersebut Ka. Kemenag BS H. Arsan S. Ibrahim menyampaikan bahwa jajaran Kemenag BS dalam hal ini Ka. KUA dan Penghulu dalam pelaksanaan akad nikah wajib melaksanakan protokol kesehatan baik di KUA maupun diluar Kantor (Rumah dan Masjid) apabila tidak memenuhi protokol kesehatan Ka. KUA atau Penghulu berhak menolak pelaksanaan akad nikah tersebut, dalam hal ini untuk pelaksanaan akad nikah diberi apresiasi oleh Ka. Polres, Ketua BMA dan Tokoh Agama yang hadir, tetapi beliau mengatakan hanya saja pada acara resepsi masih bayak yang tidak mematuhi maka hasil rapat yang telah disepakati masing-masing untuk mensosialisasikan bersama ke Rumah yang punya hajat pada hari sabtu 10 Oktober 2020 Pukul 10.00 s/d 12.00 Wib.
“Ka. KUA dan Penghulu dalam pelaksanaan akad nikah wajib melaksanakan protokol kesehatan baik di KUA maupun diluar Kantor (Rumah dan Masjid) apabila tidak memenuhi protokol kesehatan Ka. KUA atau Penghulu berhak menolak pelaksanaan akad nikah tersebut, hanya saja pada acara resepsi masih bayak yang tidak mematuhi, maka telah disepakati masing-masing untuk mensosialisasikan bersama pada hari sabtu 10 Oktober 2020 Pukul 10.00 s/d 12.00 Wib,” ungkap H. Arsan. (Faisal)