Ka. Kankemenag Kota Himbau Segera Laksanakan e-PUPNS

Bengkulu (Informasi dan Humas), Adanya peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015, tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS), Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu, Dr. H. Mukhlisuddin, SH,MA menghimbau kepada seluruh PNS di jajaran Kemenag Kota Bengkulu untuk segara melaksanakan pemberkasan file di bagian kepegawaian guna validasi dan verifikasi data e-PUPNS.

Hal ini Beliau sampaikan saat pelaksanaan Sosialisasi e_PUPNS di lingkungan Kantor Kemenag Kota Bengkulu, Selasa tanggal 1 September 2015. 

Dikatakan Dr. H. Mukhlisuddin, SH,MA,  bahwa berdasarkan Peraturan Kepala BKN No 19 Tahun 2015, seluruh PNS wajib melaksanakan e-PUPNS dengan cara mendaftar dan mengisi formulir e-PUPNS secara online melalui website BKN di http://epupns.bkn.go.id.

Lebih lanjut, Dr. H. Mukhlisuddin, SH,MA menambahkan bahwa pelaksanaan e-PUPNS sendiri  dimulai tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015. Pelaksanaan e-PUPNS ini wajib dilakukan oleh setiap PNS, dan jangka waktu pelaksanaannya masih cukup lama. Sehingga tidak ada alasan bagi PNS untuk terlambat melaksanakan e-PUPNS ini. Oleh karena itu, Beliau berharap seluruh PNS di jajaran Kemenag Kota Bengkulu segera melakukan e-PUPNS.

Dr. H. Mukhlisuddin, SH,MA juga menjelaskan Sanksi apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah di tentukan, diantaranya adalah data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database BKN dan pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses. (Popi)

Redaktur : Arsuk Efendi

 


TERKAIT

Wilayah LAINNYA