Bengkulu (Inmas) - Menyikapi adanya laporan yang disampaikan tentang adanya salah satu guru yang jarang melaksanakan tugas di salah satu madrasah di wilayah kerjanya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, H. Heriansyah, S. Ag melalui Ka. Subbag Tata Usaha Samsir Alamsa, M. Ag memanggil oknum guru tersebut, Senin (2/4).
Pemanggilan oknum guru yang jarang melaksanakan tugas tersebut dilakukan untuk melakukan klarifikasi dan teguran agar tidak mengulangi kesalahan yang dilakukannya.
Sebagaimana diungkapkan Samsir, bahwa berdasarkan laporan yang diterima beberapa waktu lalu, baik lisan maupun tertulis menerangkan bahwa ada satu orang guru yang sering meninggalkan tugas mengajar karena alasan sedang melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, sehingga acap kali tidak mengajar pada jam pelajaran di luar hari yang memang diberikan izin belajar.
Berkenaan dengan hal tersebut, Samsir meminta kepada guru tersebut agar tidak lagi meninggalkan tugas mengajar, dilanjutkan dengan membuat surat perjanjian yang ditandatangani di atas materai dan berkenan menerima sanksi jika melanggar perjanjian tersebut.
“Saya bertindak atas nama Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara meminta kepada yang bersangkutann agar tidak lagi meninggalkan tugas jam mengajar di luar hari yang diberikan izin belajar, jika tetap melanggar disiplin kerja maka akan diberikan sanksi sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati" tegas Samsir. (pw)