Humas Kemenag Harus Pahami UU KIP

Bengkulu (Informasi dan Humas) 24/3- Humas Kementerian Agama (Kemenag) Harus memahami Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kata Dr. Gushevinalti, salah satu narasumber dalam orientasi kehumasan yang digelar Subbag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Rabu (19/3).

“Humas Kementerian Agama sebagai jembatan dalam memberikan informasi kepada publik harus mamahami UU Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai corong informasi Kementerian Agama,” ujarnya dihadapan 80 peserta orientasi kehumasan. 

Lebih lanjut dikatakanya, secara umum humas pemerintah saat ini menghadapi tantangan berat dalam pelaksanaan tugas-tugasnya sehingga dituntut untuk selalu melakukan pembenahan baik menyangkut hal-hal yang sifatnya profesionalisme diri ataupun terus menyempurnakan konstelasi/kedudukan kelembagaannya.

Untuk itu, dengan adanya UU KIP diharapkan kepada para pranata humas pemerintah khususnya di tubuh Kementerian Agama akan mampu memberikan informasi kepada publik secara bijak dan tetap mengedepankan rambu-rambu dan etika dalam memberikan informasi kepada publiknya. 

Dijelaskanya, pada prinsipnya UU KIP sejak dilaksanakna pada 30 April 2010 mengandung prinisip pertama; Setiap Orang Berhak Memperoleh Informasi, kedua;

Penyelenggaraan Pemerintahan perlu diawasi/diketahui oleh masyarakat, karena penyelenggaraan pemerintahan memang untuk kepentingan masyarakat/hajat hidup orang banyak.

Ketiga; dalam era transparansi, badan publik wajib menyediakan informasi diminta atau tidak kecuali informasi tertentu, secara cepat, tepat waktu, sederhana dengan biaya ringan dan yang terakhis informasi yang tidak boleh dibuka pada prinsipnya juga untuk melindungi kepentingan publik, bersifat ketat dan terbatas.

Selain memaparkan akan pentingnya pemahaman UU KIP, Dr. Gushevinalti yang juga dosen Ilmu Komunikasi Universitas Bengkulu itu juga memaparkan hak dan kewajiban lembaga publik dalam pengelolaan informasi.

Orientasi Kehumasan Angkatan I dan II dilaksanakna selama tiga hari mulai tanggal 19 hingga 21 Maret 2014 yang diikuti oleh pranata humas dari sepuluh Kabupaten Kota di Provinsi Bengkulu.

Penulis : jaja **Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA