Bengkulu (Informasi dan Humas) 30/1- Aparatur Sipil (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Khususnya di Provinsi Bengkulu harus menandatangani Pakta Integritas, kata Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Drs.H.Bustasar MS,M.Pd, Kamis (26/1).
Menurut Ka.Kanwil usai menyaksikan penandatanganan Pakta Integritas ASN Kemenag Bengkulu Selatan, Pakta Integritas merupakan pedoman bagi ASN untuk menunjukkan itikad baik untuk bertanggungjawab dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain menyaksikan penandatanganan Pakta Integritas ASN Kemenag BS, Ka.Kanwil juga menyaksikan penandatanganan Pakta Integritas di setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu.
Dengan penandatanganan Pakta Integritas diharapkan ASN Kemenag memiliki rambu-rambu dalam menjalankan tugas sehingga tujuan dari keberadaan ASN dapat terwujud.
Tujuan dari penandatanganan Pakta Integritas untuk Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel.
Kemudian mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar 1945, dan Pancasila.
Dengan penandatanganan pakta integritas, diharapkan ASN Kemenag tidak akan melakukan tindak KKN dalam menjalankan tugas sehingga harapan Kemenag Menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dapat terwujud. (jj)
Redaktur : Rolly Gunawan
Wilayah
H.Bustasar: ASN Kemenag Harus Tandatangani Pakta Integritas
- Senin, 30 Januari 2017 | 00:00 WIB