Bengkulu (Informasi dan Humas) 20/6- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Drs.H.Ajamalus,MH menyayangkan pencabutan/penghapusan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Kewajiban Baca Tulis Al Qur’an bagi Siswa dan Calon Pengantin.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Drs.H.Ajamalus,MH diruang kerjanya ketika ditanya tanggapan terhadap pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tersebut. Beliau menjelaskan bahwa pencabutan perda tersebut dapat merugikan umat Islam dan dan dapat menghambat proses pembangunan kehidupan umat beragama, khususnya di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kepala Kemenag Benteng berharap kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk dapat memberikan penjelasan dan pertimbangan kepada Pemerintah pusat (Kemendagri) terhadap keberadaan dan tujuan dikeluarkannya Perda tersebut sehingga keputusan pencaputan oleh Bapak presiden dapat ditinjau kembali.
Ditambahkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Drs.H.Ajamalus,MH, dengan lahirnya Perda Nomor 5 Tahun 2014 tersebut sangat membantu dalam penanaman nilai-nilai qur’ani kepada masyarakat, khususnya bagi generasi muda terhadap pemahaman ajaran Al qur’an.
H.Ajamalus menjelaskan, walaupun Perda ini baru lahir, namun sambutan dan antusias masyarakat sangat besar dan sangat mendukung. Hal ini dapat dilihat dimana sepanjang tahun 2015 dan 2016 ini tidak kurang 3.500 siswa Taman Pendidikan Al Qur’an dan siswa MI/SD yang sudang di wisuda, karena meraka sudah mampu membaca Al qur’an dengan baik dengan indikator sudah tamat metode iqrak jilid 1-6 atau sudah menamatkan Juz Amma ungkapnya.
Penulis : Guntur **
Redaktur: H.Nopian Gustari