Bengkulu Selatan (Inmas) Kabar gembira bagi Guru Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama baik yang berada di pusat maupun daerah,karena berdasarkan surat dari Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama RI Nomor 049/Dt.I.II/2/Kp.02.3/1/2019 bahwa Guru dan Pengawas dibawah naungan Kementerian Agama akan menerima selisih pembayaran sertifikasi dan Tunjangan Kinerja (Tukin) mulai dari November 2015 hingga tahun 2018.
Ditaksir rata-rata guru dan pengawas akan menerima mulai dari nominal 1 juta rupiah hingga 105 Juta Rupiah.
Disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan H.Arsan S Ibrahim,M.HI pada kesempatan pertemuan dengan guru dan pengaws di Aula Kemenag, bahwa pengumpulan data dukung untuk pencairan Tunggakan Tukin ini paling lambat harus tiba di Kanwil Kemenag Bengkulu pada 25 Januari 2019, artinya bahwa diperkirakan Februari Guru dan Pengawas akan menerima pencairan dana tersebut.
"Segera kumpulkan data yang diminta,agar proses pencairan juga dapat berjalan dengan lancar" himbau H.Arsan.
Berkaitan dengan besaran yang akan diterima H.Arsan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan rezeki bagi guru dan pengawas dibawah naungan Kemenag, hal ini hendaknya dapat menjadi pemacu semangat untuk lebih giat lagi melaksanakan tugas sebagai tenaga pendidik dan kependidikan.
"Alhamdulillah itu rezeki bagi Bapak Ibu,jadikan sebagai pemacu semangat dalam menjalankan tugas" himbau H.Arsan.
Kedepan berkaitan dengan pembayaran Tukin bagi Guru dan pengawas ini akan dilakukan sesuai dengan peraturan terbaru dari Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama RI. (Dina)