BENGKULU (HUMAS) --- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Kompetisi Film Pendek Islami (KFPI) tahun 2022. Kompetisi yang mengusung tema, ‘’Ku Syiar Islam Dengan Caraku’’ akan merebut hadiah total 1 milyar rupiah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Dr. H. Zahdi Taher.,M.H.I dan Kepala Bidang Penais Zawa H. Arsan Suryani Ibrahim.,M.H didampingi Pamong budaya pada seksi MTQ Kanwil Bengkulu Dr. Khairuman.,M.Pd mengungkapkan, dalam event ini dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama ditingkat Provinsi, dan tahap kedua ditingkat nasional.
''Pendaftaran dan Upload film terakhir sendiri akan berakhir tanggal 31 Mei 2022. Selanjutnya penilaian produk film akan dimulai tanggal 1 sampai dengan 3 Juni 2022,'' ungkap Kakanwil yang diperjelas oleh Dr. Khairuman.,M.Pd.
Peserta yang masuk di tiga besar di tiap Provinsi, lanjut Kakanwil akan diikutsertakan dalam kompetisi di tingkat nasional pada Bulan Agustus 2022.
‘’Jadi bagi pencita film pendek, siapkan ide dan karya-karya terbaikmu,’’ pinta Kakanwil.
''Bagi yang berminat, cara-cara pendaftaran peserta bisa membuka link.daftarlomba.id,'' lanjut Kakanwil
Sementara itu diharapkan Khairuman kompetisi ini akan melahirkan para professional muda di bidang perfilman yang diharapkan dapat menguatkan kecintaan masyarakat kepada agama dan tanah air.
‘’Apalagi di Provinsi Bengkulu diyakini banyak pencinta-pencinta film.Dengan demikian, saatnya Bengkulu harus bangkit di tingkat nasional,’’ tandasnya.
Panitia sendiri telah menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan dalam kompetisi ini. Diantaranya :
- Tidak pernah diikutsertakan dalam kompetisi apa pun sebelumnya
- Berisi promosi, imbauan, seruan atau informasi positif sesuai tema yang ditetapkan
- Durasi paling singkat 6 (enam) menit dan paling lama 10 (sepuluh) menit
- Jenis film berupa fiksi, dan documenter
- Menyertakan thriller dengan durasi 30 (tiga puluh) atau 60 (enam puluh) detik untuk publikasi.
- Menggunakan subtitle Bahasa Indonesia bagi film yang menggunakan bahasa daerah
- Penggunaan materi music atau potongan adegan film memiliki hak cipta karya orang lain harus mencantumkan sumber atau melampirkan surat izin dari pemilik karya
- Mencantumkan logo Kemenag pada film yang diikutsertakan
- Film yang dikompetisikan menjadi hak milik Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam kemenag RI.
‘’Penilaian yang diberikan berdasarkan ide cerita dan kekuatan pesan dengan bobot nilai masing-masing 20 persen, alur cerita dengan bobot nilai 15 persen. Kreatiavitas dengan bobot nilai 25 persen, kemudian teknik visualisasi/teknik animasi, teknik sinematografi dengan bobot nilai 20 persen,’’ jelas Khairuman.
Penulis : Tatang Wss