FKUB Provinsi Bengkulu Sampaikan 9 Rekomendasi

Bengkulu (Informasi dan Humas) 28/5- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bengkulu sampaikan 9 (sembilan) rekomendasi untuk mewujudkan kerukunan umat beragama khususnya di Provinsi Bengkulu dan umumnya di Indonesia. 

Sembilan rekomendasi tersebut disusun bersamaan dengan acara Rapat Koordinasi Kerukunan Umat Beragama (KUB) Provinsi Bengkulu yang digelar di Asrama Haji Antara Bengkulu pada tanggal 25 sampai 27 Mei 2015 lalu. 

Selain menghasilkan 9 rekomendasi terkait kerukunan umat beragama, dalam Rakor yang dibuka langsung oleh Ka.Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Dr.H.Suardi Abbas,SH,MH tersebut juga membahas 3 point penting terkait program kerja FKUB tahun 2015-2020, singkronisasi dan validasi data umat beragama serta singkronisasi data rumah ibadah di Provinsi Bengkulu. 

Kasubbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu yang juga sekretaris FKUB Provinsi Bengkulu, H.Junni Muslimin,S.Ag,MA menuturkan dalam Rakor itu diisi oleh Narasumber dari pusat yaitu, H.Mubarok,SH,M.Sc yang merupakan Kepala PKUB Kemenag RI dan dihadiri oleh 65 peserta yang terdiri dari 15 pengurus FKUB Provinsi serta 50 orang peserta dari pengurus FKUB Kabupaten/kota, pemuka agama dan tokoh masyarakat di Provinsi Bengkulu.

Sembilan Rekomendasi yang dihasilkan itu diantaranya, pertama merekomendasikan kepada pemerintah agar merumuskan definisi agama di Negara Indonesia untuk menguji agama yang ada. 

“Point pertama ini menjadi sangat penting karena hingga saat ini pemerintah belum merumuskan definisi “agama” secara khusus,” ujarnya. 

Kemudian yang kedua; tidak memperalat agama keranah politik dalam Pilkada Gubernur maupun Bupati, Ketiga;mendorong Kementerian Agama dan Kesbangpol untuk meningkatkan nilai dukungan dana dan fasilitas kepada FKUB Provinsi dan Kabupaten/Kota serta yang keempat pemerintah diharapkan tidak lagi mengakui keberadaan agama baru di Indonesia selain 6 agama yang telah diakui oleh Pemerintah. 

Penulis : Jaja **Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA