Didepan Kamad, Ketua Pokjawas Benteng Sosialisasikan PMA Nomor 58 Tahun 2017

Bengkulu Tengah (Inmas) -    Menghadapi Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah berikan sosialisasi serta penguatan tentang Penilaian Kinerja Kepala Madrasah di Aula Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah, Jum’at (04/12).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah yang didampingi Kasi Pendis dan Ketua Pokjawas Kab. Bengkulu Tengah yang dihadiri peserta kegiatan yaitu Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah.

Kepala Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah dalam sambutannya mengatakan, penilaian kinerja ini meliputi penilaian tahunan dan penilaian empat tahunan. Untuk penilaian tahunan dilakukan oleh Pengawas Madrasah, sedangkan penilaian empat tahunan dilakukan tim yang terdiri atas unsur Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag, Pengawas Madrasah, Komite Madrasah dan Pihak Yayasan.

“ Targetnya adalah Kepala Madrasah Negeri maupun swasta. Ini dimulai dari jenjang MI (Madrasah Ibtidaiyah), MTs (Madrasah Tsanawiyah) dan MA (Madrasah Aliyah) “, ucap beliau.

Ditempat yang sama, Kasi Pendis Muhammmad Ali, S.Pd.I.,M.Pd menambahkan ada sejumlah tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah. Di antaranya menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi Kepala Madrasah. Kemudian menjaring informasi sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menetapkan efektifitas kinerja dan pertimbangan untuk penugasan kepala madrasah.

Rupi’ah selaku Ketua Pokjawas Madrasah Kab. Bengkulu Tengah menjelaskan lebih lanjut untuk PKKM tertera dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017. PKKM yang akan dilakukan oleh tim penilai kinerja ini akan dibagi atas dua penilaian, yakni penilaian berdasarkan periode, dan penilaian berdasarkan kinerja empat tahunan.

 “ PKKM merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun. Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang, atau kurang “, papar Rupi’ah. (pay)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA