Bengkulu (Informasi dan Humas), Dijadwalkan 09 Desember 2015 mendatang, seluruh warga yang sudah mempunyai hak pilih di Provinsi Bengkulu khusunya di Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) dapat menentukan pilihan Bupati dan Gubernur tahun 2016-2021.
Bagi pemilih yang belum mencukupi umur 16 tahun namun sudah menikah sudah mendapat menggunakan hak untuk memilih dengan catatan membawa buku nikah.
“Bagi yang belum cukup umur, namun sudah menikah sudah bisa memilih asal dapat menunjukkan buku nikahnya kepada petugas,” kata Ketua PPK Pino Raya Maryadi dalam sosialisasinya di kantor Camat Senin 16 November 2015.
Di akui Maryadi, hak memilih sudah diatur, jadi jangan sampai tidak menggunakan hak pilih, karena menentukan masa lima tahun kedepan.
“Bisa saja ada warga yang baru nikah, namun usiianya belum cukup 16 tahun, jadi boleh memilih, jangan ragu-ragu, petugas PPS juga diminta aktif jangan sampai tidak diterima,” kata Maryadi lagi.
Terpisah Kepala KUA Pino Raya BS Wahidin,S.Pd.I mengaku memang banyak yang sudah menikah dibawah umur, diproses setelah adanya hasil putusan dari Pengadilan Agama (PA). Jika ada surat tersebut, dengan sendirinya buku nikah dapat digunakan sebagai bukti otentik bagi pasangan yang baru menikah. (salimudin/humas)
Redaktur : H. Nopian Gustari