Cegah Pernikahan Dini, Kemenag Kepahiang Gelar Bimbingan Perkawinan Remaja Usia Sekolah

Kepahiang (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) kembali menggelar kegiatan bimbingan perkawinan. Kegiatan pada hari ini berbeda dengan bimbingan perkawinan sebelumnya karena pesertanya pelajar Madrasah. Kegiatan bimbingan ini di laksanakan di MAN 2 Kepahiang, Selasa (7/9).

Menurut Plh. Kasi Bimas Islam, Hatta Putra,S.Sos.I kegiatan Bimbingan Perkawinan pranikah ini ditujukan bagi remaja usia sekolah dan diikuti oleh 130 peserta siswa/siswi kelas 12, diselenggarakan dalam rangka memberi bekal perkawinan bagi remaja usia Sekolah.

“Kegiatan pada saat ini dalam rangka memberi bekal bagi remaja usia sekolah, agar mereka berhati – hati dalam pergaulan dan memberi bekal bagi mereka agar esok ketika menempuh perkawinan bisa ditempuh sesuai harapan” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kepahiang H. Lukman,S.Ag,.M.H menyampaikan pentingnya kegiatan ini.

“Kegiatan bimbingan perkawinan ini sangat penting bagi adik – adik, mengingat materi ini tidak diajarkan di Sekolah /Madrasah secara lengkap. Dengan mengikutinya kita akan punya gambaran dan bekal tentang batasan pergaulan dan pernikahan yang benar” ucapnya.

Lukman juga mengatakan menikah itu sudah ditentukan umurnya, bagi laki-laki dan perempuan usianya harus 19 tahun. Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).

“UU Perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun. Sehingga dengan UU ini jelas upaya Pemerintah dalam mencegah terjadinya pernikahan dini,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu juga Kamad MAN 2 Kepahiang, Abdul Munir, M.Pd mengucapkan terimakasih kepada Kemenag Kepahiang karna menjadikan sekolahnya sebagai target kegiatan bimbingan perkawinan bagi usia sekolah.

“Semoga kegiatan bimbingan ini bisa dijadikan pedoman untuk Siswa/Siswi MAN 2 untuk mencegah terjadinya pernikahan dini dan sebagai bekal dalam membina rumah tangga nantinya,” harapnya. 

Kegiatan ini juga di hadiri oleh Kasubbag TU, Abdulla,S.Ag, Kasi PHU Zulfakar Alamsyag,S.Ag, Pokjawas Drs. A. Mumit ,Penyelenggara Agama Keristen, Ferna Delisi,S.Th dan sebagai pemateri Kepala KUA Kabawetan Bambang Utoyo,M.H serta Ka. KUA Kec. Merigi Zulfi Nuryadin,S.Sos.I.


TERKAIT

Wilayah LAINNYA