Kaur (Humas) – Pembatasan kegiatan tatap muka di tengah pandemi Covid-19 dimanfaatkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kinal dalam melakukan penyuluhan dengan memanfaatkan media sosial sejak Senin (4/10).
Penyuluhan dilakukan melalui akun media sosial resmi KUA Kinal dengan berbagai platform yaitu Facebook, Instagram, dan Youtube, dengan menyebarkan Poster dan video yang berisi materi penyuluhan.
Kepala KUA Kecamatan Kinal Ripi Nasbi, S.H.I. menyampaikan Penyuluhan menggunakan media sosial ini merupakan inovasi dan kreatifitas yang dilakukan oleh Penyuluh Agama KUA Kinal agar penyuluh tetap produktif dalam melakukan penyuluhan kepada masyarakat meski dalam kondisi yang serba terbatas di situasi Covid-19.
“Penyuluhan seperti ini tentunya mengurangi angka penularan Virus Covid 19 yang tengah mewabah dengan mengurangi penyuluhan dengan tatap muka dan menghindari kerumunan” Jelas Ripi.
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran dari Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama No: B.1199/DT.III.III/HM.01/10/2021 bahwa seluruh Penyuluh Agama Islam di seluruh Indonesia wajib untuk membuat konten dan poster tentang materi dengan tema keagamaan yang nantinya di unggah ke akun media soial instansi maupun akun pribadi penyuluh.
Menurut Ripi Penyuluhan melalui media sosial akan terus dilakukan oleh PAI KUA Kecamatan Kinal walaupun pandemi Covid 19 telah berakhir, karena Penyuluhan melalui media sosial sangat efektif dilakukan pada zaman serba digital saat ini, “Melihat perkembangan zaman dimana masyarakat saat ini sudah cukup banyak memanfaatkan media sosial untuk kegiatan nya sehari-hari dalam mengakses informasi, jadi Penyuluh harus memanfaatkan peluang ini” ujar Ripi. (Endang/Efri)