Cegah Covid-19, Kemenag Mukomuko Keluarkan SOP Kongkrit Ijab Qabul Pernikahan

Mukomuko (Informasi dan Humas) - Sebagai upaya pencegahan dan penanggualangan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Mukomuko, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Drs. H. Ajamalus, MH mengeluarkan Standar Operasional Perosudure (SOP) kongkrit dalam pelaksanaan Ijab Qabul pernikahan yang dilaksanakan oleh masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. 

SOP yang tertuang dalam surat Nomor : 1105  /Kk.07.05.5/HK.00.7/4/2020 03 April 2020 Perihal Protap Layanan Nikah Selama Tanggap Darurat Covid-19 wajib diikuti oleh Kepala KUA sebagai petugas pencatat dan masyarakat pada umumnya sebagai yang memiliki hajat. 

''Sehingga antara petugas KUA dan masyarakat terlindungkan dari penyebaran dan  penularan Covid-19,'' ungkap H. Ajamalus.

Standar Operasional Perosudure (SOP) dalam pelaksanaan Ijab Qabul pernikahan yang harus diketahui oleh masyarakat, yaitu:

  1. Pendaftaran      nikah      tetap     dibuka      secara     online      melalui     web: simkah.kemenag.gid
  2. Permohonan pelaksanaan   akad  nikah   dimasa   darurat  covid-19   untuk pendaftaran baru tidak dilayani serta meminta masyarakat untuk  menunda pelaksanaannya;
  3. Pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum tanggal 1 april 2020;
  4. 4. Pelayanan  akad nikah  di  luar  KUA ditiadakan,  serta meminta  masyarakat untuk menggantinya dengan pelaksanaan akad nikah di KUA;
  5. Tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat yang dilaksanakan secara daring (online);
  6. Memberitahukan  kepada  masyarakat  nomor   kontak  atau  email  petugas layanan kUA agar pelaksanaan pelayanan secara daring dapat terlaksana dengan optimal; dan
  7. Pelaksanaan  akad nikah  secara online baik  melalui  telephon,  Video  Call, atau penggunaan aplikasi web lainnya tidak diperkenankan.
  8. Membatasi  jumlah orang yang mengikuti  prosesi  akad nikah tidak lebih dari 10 (sepuluh) orang dalam satu ruangan.
  1. Catin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker; dan

     10   Petugas, wali  nikah,  dan catin  laki-laki  menggunakan sarung tangan  dan masker   

           pada saat ijab kabul.

''Ini merupakan kebijakan pemerintah yang wajib kita patuhi bersama sebagai upaya mencegah penyebaran dan penularan virus Covid-19 yang sedang kita hadapi bersama ini,'' demikian Ajamalus. (Tisna)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA