Mukomuko (Informasi dan Humas) - Sebagai upaya pencegahan dan penanggualangan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Mukomuko, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Drs. H. Ajamalus, MH mengeluarkan Standar Operasional Perosudure (SOP) kongkrit dalam pelaksanaan Ijab Qabul pernikahan yang dilaksanakan oleh masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
SOP yang tertuang dalam surat Nomor : 1105 /Kk.07.05.5/HK.00.7/4/2020 03 April 2020 Perihal Protap Layanan Nikah Selama Tanggap Darurat Covid-19 wajib diikuti oleh Kepala KUA sebagai petugas pencatat dan masyarakat pada umumnya sebagai yang memiliki hajat.
''Sehingga antara petugas KUA dan masyarakat terlindungkan dari penyebaran dan penularan Covid-19,'' ungkap H. Ajamalus.
Standar Operasional Perosudure (SOP) dalam pelaksanaan Ijab Qabul pernikahan yang harus diketahui oleh masyarakat, yaitu:
- Pendaftaran nikah tetap dibuka secara online melalui web: simkah.kemenag.gid
- Permohonan pelaksanaan akad nikah dimasa darurat covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani serta meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya;
- Pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum tanggal 1 april 2020;
- 4. Pelayanan akad nikah di luar KUA ditiadakan, serta meminta masyarakat untuk menggantinya dengan pelaksanaan akad nikah di KUA;
- Tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat yang dilaksanakan secara daring (online);
- Memberitahukan kepada masyarakat nomor kontak atau email petugas layanan kUA agar pelaksanaan pelayanan secara daring dapat terlaksana dengan optimal; dan
- Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telephon, Video Call, atau penggunaan aplikasi web lainnya tidak diperkenankan.
- Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 (sepuluh) orang dalam satu ruangan.
- Catin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker; dan
10 Petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker
pada saat ijab kabul.
''Ini merupakan kebijakan pemerintah yang wajib kita patuhi bersama sebagai upaya mencegah penyebaran dan penularan virus Covid-19 yang sedang kita hadapi bersama ini,'' demikian Ajamalus. (Tisna)