Bengkulu (Informasi dan Humas), Semenjak berlakunya PP nomor 19 tahun 2015 tentang prosedur dan tata cara penyetoran biaya nikah bagi pasangan calon pengantin (catin), masih banyak warga yang belum mengetahui dan bertanya-tanya seputar peraturan tersebut.
Orang tua dan para catin masih banyak yang menanyakan slip setor setoran untuk dibayarkan ke bank. “Memang, masih banyak yang bertanya-tanya seputar slip setor,” kata Kepala KUA Pino Raya Wahidin,S.Pd.I.
Menanggapi hal tersebut, baik melalui media sosial dan sosialisasi langsung ke tengah masyarakat saat berlangsungnya proses pencatatan nikah. Perihal ini terus disampaikan kepada masyarakat agar mereke mengetahui dan mengerti serta tidak terkejut lagi. Diakui memang, ada yang sudah mengerti dan paham, namun diyakini masih perlu sosialisasi yang secara kontinyu agar masyarakat benar-benar siap.
Kepada catin, tetap disarankan untuk menikah di balai, ada yang menerima, namun dominasi memilih nikah di rumah wali mempelai perempuan. Alasannya bermacam-macam, ada yang mengaku jarak jauh dan sulit untuk mengatur semua akomodasi pernikahan. (salim/humas)
Redaktur : H. Nopian Gustari