Calon Jamaah Haji Bengkulu Utara Didominasi Wiraswasta

Bengkulu (Informasi & Humas) - Masyarakat yang sudah pernah berhaji diminta bersabar menunggu 10 tahun lagi jika berniat daftar haji. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, “13/08/15”.

Demikian ditegaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, Drs. H. Bustasar. MS, M.Pd ketika memberikan sambutan manasik haji di tingkat Kabupaten.

Dikemukakan Bustasar, terkait penyelenggaraan haji tahun ini Menteri Agama mengeluarkan beberapa kebijakan baru, antara lain kriteria pendaftar haji. Selain tersebut di atas, calon jamaah haji juga harus sudah berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar. Sebagaimana dinyatakan Menag, kebijakan tersebut dalam rangka mengurangi antrian panjang dalam berhaji dan memprioritaskan calon jamaah yang belum pernah berhaji.

Sementara sebanyak 158 calon jamaah haji asal Kabupaten Bengkulu Utara dipastikan berangkat paa tanggal 30 Agustus. Dari sekian jamaah tersebut, paling banyak berlatar belakang wirasswata. 

“Penyelenggaraan haji tahun ini diharapkan akan semakin lebih baik. Selain kebijakan tentang penurunan BPIH yang sangat meringankan calon jamaah haji” ungkap Bustasar. (bu)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA