Kepahiang (Inmas) Kepala Kantor Kementerian Agama( Kakankemenag) Kabupaten kepahiang Drs.H.Mulya Hudori, M.Pd mengatakan Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS di lingkungan Kemenag Kabupaten Kepahiang wajib memahami tugas pokok kepenyuluhan.
Demikianlah hal tersebut disampaikannya pada saat membuka secara resmi acara Rapat Kerja (Raker) Penyuluh PAI Non PNS dilingkungan Kemenag Kepahiang. Senin/22/10.
Dalam sambutannya Mulya Hudori kembali menegaskan bahwa tugas PAI Non PNS di era milenial ini tidak hanya sebatas mengajar pengajian atau mengisi ceramah majelis taklim, jauh dari pada itu fungsi penyuluh sangatlah luas.
“Penyuluh agama harus memahami Visi dan Misi Kementerian Agama secara keseluruhan, termasuk juga harus menjaga konsensus Bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Hal ini sangat penting terkait menjaga keutuhan negara NKRI” ungkapnya
Dari sekian banyak tugas dan fungsi penyuluh lanjut Mulya Hudori, diperlukan komitmen dari para Penyuluh Agama Islam untuk menjadi sumber informatif yang menyejukkan hati masyarakat.
“Tugas Penyuluh diera ini sudah sangat komplit, dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, seorang penyuluh seharusnya menjadi figur dan tempat bertanya, terutama problema keagamaan, termasuk isu-isu terkini yang dapat mengancam keutuhan NKRI, sehingga dengan begitu keberadaan penyuluh benar-benar dirasakan oleh masyarakat” tegas Mulya Hudori (Bobi)