Bengkulu (Hukmas) 19/10- Bank BNI Syariah Cabang Bengkulu memberikan sosialiasi terkait produk BNI syariah kepada seluruh kepala satuan kerja yang ada di Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu mulai dari Kepala Madrasah Sampai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Nina, Asisten Pendanaan BNI Syariah Cabang Bengkulu yang juga didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Bengkulu, H.Suardi Abbas, SH,MH dalam sosialisasinya menyebutkan bahwa BNI Syariah baru berdiri beberapa bulan lalu di Kota Bengkulu,"Kita baru hadir sekitar 4 bulan lalu di Kota Bengkulu dan BNI Syariah memiliki beberapa kelebihan dibandingkan bank-bank syariah lainnya," katanya.
Menurut dia, selain kelebihan terkait suku bunga serta kemudahan dalam pengajuan peminjaman dana, kartu ATM BNI syariah juga telah memiliki logo master card yang berarti bisa digunakan diseluruh ATM yang ada diseluruh negara yang secara otomoatis akan mengkonversi mata uang disetiap negara.
Hal tersebut, menurut Nina sangat cocok untuk orang-orang yang sering keluar negeri, sehingga tidak perlu membawa uang tunai dari Indonesia tapi cukup membawa Kartu ATM BNI syariah.
Selain itu, dengan fasilitas Master Card itu juga sangat cocok untuk Jamaah Haji yang melaksanakan haji di Negara Arab Saudi karena Jamaah haji tidak perlu lagi repot-repot mambawa uang tunai dari Indonsia atau mendatangi money changer tetapi cukup membawa kartu ATM dan bisa mengambil uang di ATM Arab Saudi yang langsung mengkonversi dalam bentuk uang Real.
Selanjutnya, kelebihkan lainya adalah, BNI Syariah menyediakan fasilitas dana talangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau setoran awal BPIH kepada masyarakat yang hendak mendaftar haji namun uangnya tidak cukup."Hanya dengan uang 2,8 juta bapak ibu sudah bisa mendaftar dan mendapatkan nomor porsi karena BNI syariah akan menyediakan dana talangan yang pembayarannya dapat bapak/ibu ansur selama 5 tahun kedepan," tegasnya.
Untuk itu ia mengajak kepada Kepala satuan kerja dan Masyarakat untuk memanfaatkan produk-produk BNI syariah terutama dalam penyediaan dana talangan ibadah haji yang dianggap dapat membantu masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji dengan dana yang terbatas.(JJ)