Besaran Zakat Fitrah 1444 H Kabupaten Bengkulu Utara Ditetapkan, Kakan Kemenag BU : Naik Dari Tahun Sebelumnya

Bengkulu Utara (Humas)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, bersama dengan Pemerintah Daerah, Dinas Instansi terkait dan Omas Islam yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Penetapan Zakat Fitrah 1444 H / 2023 M, Senin, 3 April 2023.

Rapat yang di gelar di Aula Sakinah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, Dr. H. Nopian Gustari, S.Pd.I.,M.Pd.I. Hadir dalam rapat, Kabag Kesra Setda Kab. Bengkulu Utara, Perwakilan Dinas Perdagangan, Ketua PCNU, Ketua MUI, Ketua BAZNAS, Pimpinan Daerah Muhamadyah, dan Kepala KUA dalam Kabupaten Bengkulu Utara.

Usai Rapat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, Dr. H. Nopian Gustari, S. Pd.I.,M.Pd.I mengatakan bahwa berdasarkan keputusan hasil rapat bersama, bahwa besaran Zakat Fitrah tahun 1444 H / 2023 mengalami kenaikan di bandingkan dengan tahun sebelumnya. Keputusan ini ditetapkan berdasarkan hasil survey yang di lakukan Tim baik itu dari Kemenag, Instansi terkait maupun dari Ormas Islam dari beberapa lokasi pedagang yang ada di Kecamatan Arga Makmur dan sekitarnya.

Dikatakan H. Nopian , untuk besaran Zakat Fitrah untuk Tahun 1444 H / 2023 M dibayarkan dengan beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa atau 10 canting, dan apabila di uangkan, dibagi menjadi 3 kategori. Untuk Kategori pertama yaitu beras kualitas premium (Kualitas 1) sebesar Rp 35.000 per jiwa, beras medium (Kualitas 2) sebesar Rp 32.000 per jiwa dan beras bulog/biasa (Kualitas 3) sebesar Rp 30.000 per jiwa. Kemudian fidyah ditetapkan sebesar Rp 30.000 per jiwa per hari.

H. Nopian berharap dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, diharapkan semua lapisan masyarakat khususnya umat muslim yang berada di wilayah Kab. Bengkulu Utara untuk membayar zakat fitrah, agar dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat yang berhak menerimanya, terlebih bagi fakir miskin. 

H. Nopian juga berharap besaran Zakat Fitran yang sudah disepakati bersama ini, bisa menjadi acuan dan pedoman bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara dalam melaksanakan pembayaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H / 2023 M.


TERKAIT

Wilayah LAINNYA