Kepahiang (Humas) --- Berkolaborasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menggelar Sosialisasi Pembinaan Kerukunan Umat Beragama guna menegaskan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Ujan Mas, Selasa (30/11).
Dalam sosialisasi tersebut, Ka. Kemenag, H. Lukman,S.Ag,.M.H menegaskan kembali aturan mengenai pendirian rumah ibadah harus sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
‘’Setiap pendirian rumah ibadah harus memiliki Izin Mendirikan Bagunan (IMB) dari pemerintah setempat. “Setiap pendirian rumah ibadah harus mendapat IMB terlebih dahulu dari pemerintah setempat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua FKUB Khoirudin, S.Ag menerangkan pendirian rumah ibadah memiliki aturan tersendiri seperti lokasi pendiriannya, jumlah pengguna rumah ibadahnya, serta harus mendapat rekomendasi dari FKUB terlebih dahulu baru mengajukan IMB. “Mendirikan rumah ibadah itu ada aturannya, urus IMB nya dulu, baru dirikan rumah ibadahnya”, terangnya.
Pembinaan kerukunan umat beragama ini dihadiri pula oleh Kepala KUA, Camat Ujan Mas, Kepala Desa se- Kecamatan Ujan Mas, perwakilan jamaah Islam, Kristiani, Buddha, serta Kepala Dinas PTSP.