Bengkulu (Informasi dan Humas) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan merupakan salah satu unit kerja di Kantor Kementerian Agama Kabupaten yang merupakan ujung tombak pelaksanaan bidang Urusan Agama Islam tingkat Kecamatan. Berfungsi diantaranya memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang Kepenghuluan, Binwin, Jidzawaibsos, Pengembangan Keluarga Sakinah, Pembinaan dan Pelayanan Haji dan pembinaan kehidupan keagamaan lainnya.
Ada empat kecamatan pemekaran dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah yang belum didirikan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, sementara Kantor Camat sudah lama didirikan sehingga pelayanan di bidang pemerintah sudah berjalan lancar. Sedangkan pelayanan kehidupan beragama masih menginduk pada KUA Kecamatan Induk, berdampak pada pelayanan di bidang keagamaan belum dapat dilakukan secara maksimal.
Sehubungan dengan kendala tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. H. Ajamalus, MH berusaha untuk mengusulkan pendirian KUA Kecamatan definitif, diharapkan pelayanan di bidang keagamaan kepada masyarakat dapat dilakukan secara optimal. Salah satu langkah yang ditempuh oleh Kepala Kemenag Benteng adalah dengan melakukan koordinasi intensif dengan para camat kecamatan pemekaran untuk memberikan dukungan, baik dukungan pengadaan lokasi perkantoran, maupun dukungan secara administrasi.
Pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2013, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. H. Ajamalus, MH didampingi Kepala Seksi Bimas islam Rolly Gunawan, M.HI mengadakan kunjungan dan koordinasi dengan Camat Marigi Sakti “Safarudin Darsan, S.Sos” yang juga dihadiri oleh Tokoh agama dan Tokoh masyarakat Kecamatan Marigi Sakti.
Pada kesempatan itu Kepala Kemenag Benteng mengharapkan dukungan dari camat Marigi Sakti dan jajarannya dalam pendirian KUA Kecamatan Marigi Sakati, termasuk dukungan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat. Dukungan tersebut berupa penyiapan lahan perkantoran. Dalam pembangunan Kantor KUA tidak ada alokasi dana pengadaan lahan. Disamping itu juga diharapkan kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah untuk memberikan dukungan berupa surat rekomendasi, sehingga dalam proses pengusulannya nanti bisa berjalan dengan lancar dan cepat disetujui oleh Kementerian Agama RI Jakarta.
Sementara itu Camat Marigi Sakti Safarudin Darsan, S.Sos, menyambut baik dan sangat mendukung pendirian KUA Kecamatan Baru di wilayahnya, karena Kecamatan Marigi Sakti merupakan salah satu Kecamatan Pemekaran dari empat Kecamatan Pemekaran dalam Kabupaten Bengkulu Tengah yang belum ada KUA Kecamatan. “Warga masyarakat Kecamatan Marigi Sakti sangat kesulitan berurusan di Kecamatan Induk (Kecamatan Pagar Jati) dalam masalah keagamaan, karena jaraknya sangat jauh sehingga menyulitkan masyarakat dalam berurusan” kata Camat Marigi Sakti. “Oleh karena itu kami mengharapkan KUA Kecamatan marigi Sakti cepat didirikan untuk dapat memberikan pelayanan keagamaan bagi warga kami” ujarnya. (Rolly)