Bengkulu Selatan (Humas) – Terkait alih status tanah wakaf menjadi hak pakai pada KUA Kota Manna dan MTSN Bengkulu Selatan serta menuntaskan proses sertifikasi hibah tanah KUA kecamatan Seginim, Kepala Kantor Kementerian Agama Bengkulu Selatan Dr.H.Junni Muslimin,M.A berkoordinasi langsung dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Selatan Surahman ST., M.H Rabu (03/03).
Berdasarkan aturan, tanah wakaf dapat beralih status ke tanah hak pakai dan tercatat sebagai Tanah Milik Negara dengan kata lain menjadi Barang Milik Negara (BMN). Dengan catatan, memiliki rekomendasi dari BWI ( Badan Wakaf Indonesia ). Dengan ketentuan jika luas wilayah kurang dari 5.000M2 harus mendapat rekomendasi dari BWI Provinsi Bengkulu dan jika luas wilayah lebih dari 5.000 M2 harus mendapat rekomendasi dari BWI Pusat.
Kedatangan Ka.Kemenag ke Kantor BPN disambut langsung oleh kepala BPN. Dalam hal ini Kepala BPN siap membantu Kemenag untuk peningkatan status dari tanah wakaf ke Tanah Negara, Perubahan sertifkat dari tanah wakaf menjadi tanah hibah, sehingga dapat beralih status menjadi Tanah BMN. “Setalah koordinasi dengan pihak BPN, kedepan kita akan lebih tertib admintrasi khususnya berhubungan dengan aset Kemenag”Ujar Kakan. (Eka)