Bengkulu Tengah (Humas) – Untuk mengawali tahun 2021, dengan didampingi Kepala Seksi Pendis dan Kepala Seksi Bimas Islam. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkulu Tengah mengumpulkan pengawas Madrasah dan PAI (Pendidikan Agama Islam)
Pertemuan berlangsung di Aula KUA Kec. Pondok Kubang, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pokjawas, Sekretaris dan para Pengawas, Kamis (07/01). Dalam arahannya, Kepala Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah H. Sipuan, S.Ag.,MM menekankan pentingnya pemahaman tentang peraturan peraturan dan memahami apa yang dikerjakan.
“Tupoksi Pengawas Madrasah harus benar-benar dipahami dengan baik dan dilaksanakan dengan sepenuh hati. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi kegiatan kepengawasan. Tugas pengawas harus berinovasi membantu memajukan Madrasah binaanya yang memiliki kualitas yang terus meningkat,” ucap beliau
Beliau berujar tugas pokok Pengawas Madrasah/PAI adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Tugas pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan tugas pokok yang kedua merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik.
“Pengawasan manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil. Bimbingan dan bantuan diberikan kepada Kepala Madrasah dan seluruh staf Madrasah dalam pengelolaan Madrasah atau penyelenggaraan pendidikan di Madrasah untuk meningkatkan kinerja Madrasag. Pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa,” ujar H.Sipuan. (jion)