Aparatur Kemenag Bengkulu Diminta Pahami Sistem Peradilan Agama

Bengkulu (Informasi dan Humas) 23/6 - Aparatur Kementerian Agama Khususnya di Provinsi Bengkulu diminta agar memahami sistem peradilan agama yang berlaku di Indonesia, kata Ka.Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, H.Suardi Abbas,SH,MH, Kamis (19/6).

Hal itu disampaikan Suardi Abbas saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Orientasi Sistem Beracara Peradilan Agama bagi Aparatur Negara Tahun 2014 yang digelar Subbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Bengkulu di Hotel Raffles City Kota Bengkulu. 

Menurut Suardi Abbas dihadapan 100 orang peserta orientasi, Sebagai aparatur yang taat dan tunduk kepada hukum, aparatur Kementerian Agama baik pegawai fungsional maupun struktural agar dapat memahami sistem beracara pada peradilan agama apalagi yang berkaitan dengan tupoksi aparatur Kementerian Agama sebagai pelayan masyarakat. 

"Orientasi yang baru pertama kali dilaksanakan di Kanwil Kemenag Bengkulu ini menjadi sangat penting karena menciptakan kesatuan hukum peradilan agama khususnya terkait perkara kewarisan dan Perceraian yang berkaitan dengan Kantor Urusan Agama di Kecamatan," paparnya.

Untuk itu, ia berharap kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik sehingga dapat diperoleh ilmu yang bermanfaat apalagi narasumber yang menyampaikan materi bukan hanya dari intern kementerian agama namun juga dari pengadilan agama di Provinsi Bengkulu. 

Sementera itu, Kasubbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Bengkulu, H.Junni Muslimin, MA dalam laporannya menjelaskan bahwa orientasi tersebut baru pertama kali dilaksanakan di Kanwil Kemenag Bengkulu yang merupakan bagian dari penjabaran dari visi Kemenag yaitu terwujudnya masyarakat Provinsi Bengkulu yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri dan sejahtera lahir batin. 

Selain itu, orientasi tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan wawasan dan pemahaman aparatur kemenag akan fungsi dan wewenang aparatur Kementerian Agama khususnya dalam beracara peradilan agama dan bagaimana menyikapi persoalan peradilan agama. 

"Dengan orientasi ini diharapkan akan diperoleh benang merah antara fungsi kemenag dan fungsi pengadilan agama khususnya dalam beracara peradilan agama," tegasnya. 

Salah satu narasumber, Drs.H.Mulya Hudori,M.Pd menyebutkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama bahwa Peradilan Agama hanya diperuntukkan bagi orang orang Islam

Sedangkan Kompetensi Absolut Peradilan Agama Meliputi Perkawinan Kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta Wakaf dan shadaqah

"Kalau dilihat dari kompentensi peradilan agama, tentunya KUA sebagai garda terdepan pelayanan publik di Kemenag memiliki peran yang paling besar dalam peradilan agama," imbuhnya. 

Penulis : Jaja **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA